Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi I DPR RI Kritik Lemahnya Pengawasan Registrasi Kartu Prabayar oleh Kominfo

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi I DPR RI Kritik Lemahnya Pengawasan Registrasi Kartu Prabayar oleh Kominfo
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyoroti kasus penyalahgunaan NIK oleh operator seluler untuk registrasi kartu prabayar secara ilegal. 

Kasus ini mencuat di tengah aturan tegas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melarang praktik tersebut.

Dave mengungkapkan bahwa meski aturan sudah jelas, masih ada kelemahan dalam sistem pengawasan yang dilakukan Kominfo terkait registrasi prabayar. 

Politisi dari Partai Golkar ini menilai bahwa pengawasan oleh Kominfo masih terlalu lemah, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran.

"Komisi I akan segera memanggil Kominfo dan operator seluler yang diduga terlibat dalam registrasi prabayar ilegal ini. Kami menuntut Kominfo untuk segera memperbaiki sistem dan pengawasan registrasi prabayar," ujar Dave dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi. 

Oleh karena itu, Dave meminta agar pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan ini.

"Jika ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan keuntungan dari registrasi ilegal, kami meminta agar izin telekomunikasinya dicabut," tambah Dave.

Ia juga menyoroti ancaman hukuman berat bagi pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan data. Merujuk pada Pasal 35 UU ITE, penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi prabayar dapat dihukum hingga 12 tahun penjara. 

Sementara, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pelaku manipulasi data diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta.

Penulis :
Aditya Andreas