
Pantau - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani mengungkapkan, pihaknya belum menerima data lengkap mengenai jemaah haji khusus yang telah berangkat pada musim ibadah haji 2024.
Hal ini disebabkan banyaknya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji yang belum memberikan laporan nama-nama jemaah calon haji khusus kepada Kemenag.
"Ternyata banyak PIHK yang masih dalam proses membuat laporan. Kami masih menunggu data dari mereka," ujar Jaja dalam rapat Pansus Haji di kompleks parlemen, Senin (9/9/2024).
Jaja juga mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada PIHK yang belum menyerahkan data.
Ia menegaskan, PIHK yang masih belum mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akses ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
"Ada beberapa PIHK yang sudah kami peringatkan. Jika mereka tetap tidak melaporkan, kami akan memblokir akses Siskopatuh mereka," tegas Jaja.
Salah satu anggota Pansus Haji kemudian menyarankan agar Jaja melaporkan perilaku travel umrah dan haji yang tidak kooperatif tersebut kepada Menteri Agama untuk dipertimbangkan pencabutan izinnya.
Selain itu, Pansus menantang Jaja untuk menyerahkan laporan lengkap mengenai jemaah haji khusus sebelum batas waktu 20 September 2024, mengingat Pansus Haji akan berakhir dalam waktu satu bulan.
- Penulis :
- Aditya Andreas