Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ini Perkataan Bikin Sakit Hati hingga Pegawai Minimarket Bunuh Rekan Kerja

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ini Perkataan Bikin Sakit Hati hingga Pegawai Minimarket Bunuh Rekan Kerja
Foto: Ilustrasi Penusukan. (Sumber: Pantau.com)

Pantau - Aparar kepolisian mengungkap motif pria pegawai minimarket berinisial SZ (25)  di Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), yang melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya, SY (21), hingga tewas. Katanya, SZ sakit hati dengan ucapan korban saat bercanda.

"Jatuhnya sakit hati. Ada perkataan korban yang bikin pelaku sakit hati," kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus, kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Adapun perkataan tersebut keluar dari mulut korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saat itu pelaku yang mendengar perkataan korban langsung emosi hingga akhinya melakukan penusukan.

"Perkataan tidak mengenakkan menurut pengakuan dari Saudara SZ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban. Ya itulah, jadi 'kalau mau duit nih isep ini saya'," katanya.

"Itu ternyata sangat menyakiti hati pelaku, kemudian pelaku sudah gusar karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan," lanjutnya.

Ucapan tersebut terlontar saat keduanya tengah bercanda, namun tanpa disangka pelaku tersinggung. Korban pun tewas ditusuk tujuh kali oleh pelaku dan tewas di TKP.

"Mengalami 7 luka tusuk. Dua luka di dada, dua di perut samping, kemudian tiga di punggung," kata Jumalinus.

Atas perlakuannya, ini SZ pun meminta maaf kepada keluarga korban dan sangat menyesalinya. SZ mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menerima hukum yang dilayangkan.

"Saya minta maaf kepada keluarga, saya sangat menyesal telah menghilangkan nyawa. Siap bertanggung jawab secara hukum," kata SZA. 

Sebagai informasi, SZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Atas perbuatannya, SZ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan ini terjadi pada Selasa (10/9) dini hari sekitar pukul  01.51 WIB tepatnya di gudang minimarket. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa itu bermula ketika pelaku masuk ke area gudang kemudian disusul korban.

Kemudian, saksi mendengar adanya suara teriakan. Saat dicek ke dalam gudang, saksi melihat korban sudah bersimbah darah dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya dalam posisi tengkurap sambil meminta pertolongan, sedangkan pelaku terlihat memegang senjata tajam di dekat korban.

"Terduga pelaku (terlihat) sedang memegang pisau. Ada luka tusuk (pada) bagian jantung, punggung, dan kaki," Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan.
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris