Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pansus DPR Yakini Kemenag Langgar Aturan Perihal Pembagian Kuota Haji

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pansus DPR Yakini Kemenag Langgar Aturan Perihal Pembagian Kuota Haji
Foto: Anggota Pansus Haji DPR RI, Wisnu Wijaya. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Anggota Pansus Haji DPR RI, Wisnu Wijaya menilai, Kementerian Agama (Kemenag) diduga melanggar ketentuan dalam pembagian kuota haji 2024. 

Menurut Wisnu, pelanggaran ini terkait dengan pembagian 20.000 kuota tambahan, yang masing-masing dibagi menjadi 10.000 slot untuk haji reguler dan haji khusus.

"Berdasarkan rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 telah ditetapkan sebanyak 241.000, dengan rincian 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus," jelas Wisnu melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).

Ia mengungkapkan, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024. 

Namun, Kemenag disebut melakukan pembagian yang berbeda dengan merinci kuota menjadi 221.000 untuk haji reguler dan 20.000 sebagai kuota tambahan.

Wisnu menilai, Kemenag tidak perlu membagi kuota tambahan menjadi dua kategori, mengingat ketentuan pembagian kuota sudah diatur dalam Keppres tentang BPIH. 

“Kuota tambahan 20.000 itu sudah diakomodasi dalam total 241.000 kuota haji 2024 yang disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 27 November 2023,” jelas politisi PKS tersebut.

Wisnu juga menyoroti keputusan Kemenag ini dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR, yang berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Menurutnya, pembagian kuota tambahan ini melebihi batas delapan persen dari total kuota yang diatur dalam Pasal 64 UU tersebut.

“Pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wisnu.

Selain itu, Pansus Haji juga menemukan adanya 3.500 kuota tanpa masa tunggu, serta indikasi manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Andreas