Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kepala Desa di Tulungagung Ditahan Karena Dugaan Korupsi Dana Desa Rp721 Juta

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kepala Desa di Tulungagung Ditahan Karena Dugaan Korupsi Dana Desa Rp721 Juta
Foto: Ilustrasi Ditangkap

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, telah menahan seorang kepala desa (kades) berinisial S terkait dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp721 juta. Kasus ini mencakup periode 2020 hingga 2022.

"Kami lakukan penahanan pelaku begitu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno, di Tulungagung, Rabu (18/9/2024).

Penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan menunjukkan bahwa penyimpangan dana desa diduga melibatkan lebih dari sekadar oknum kades.

Baca Juga:
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan
 

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk pembuatan kegiatan dan penyertaan modal fiktif di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menggunakan anggaran dana desa. Sejauh ini, sekitar 40 saksi telah diperiksa, tetapi S masih merupakan tersangka tunggal.

Tri Sutrisno menyatakan bahwa meski saat ini S adalah satu-satunya tersangka, kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus ini masih terbuka. Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Penulis :
Ahmad Ryansyah