Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Motif Pedagang Bumbu Bunuh Wanita dalam Karung di Sungai Cipinaha Tasikmalaya

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Motif Pedagang Bumbu Bunuh Wanita dalam Karung di Sungai Cipinaha Tasikmalaya
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Seorang pria berinisial H ditangkap usai membunuh wanitia inisial P yang mayatnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Sukakerta, Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi ungkap motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai pendagang bumbu di Pasae Induk Cikurubuk, Tasimalaya tersebut sakit hati karena ditagih utang terus-menerus.

"Jadi motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang. Dia minta keringanan namun tidak tercapai kesepakatan dengan korban yang membuatnya kesal," kata Ridwan, Senin (23/9/2024)

Baca: Pembunuh Mayat dalam Karung di Sungai Cipinaha Tasikmalaya Ditangkap!

Ridwan mengungkapkan pelaku membunuh korban di lapak miliknya. Selain itu, uang senilai Rp8 juta yang dibawa korban diambil dan barang-barang milik korban dibuang ke lahan kosong dekat pasar.

"Jadi dieksekusi di lapak jualanya, ada uang korban yang dibawa oleh tersangka. Sementara barang-barang tersangka dibuang di lahan kosong," ungkap Ridwan.

Sementara itu, pelaku mengaku jika dirinya kesal pada korban karena ketika meminta keringanan untuk mencicil tidak diterima korban. Korban diketahui akan menagih utang tersebut ke istri pelaku, selain itu saat pelaku bertanyat terkait jumlah sisa utang miliknya, korba tak memberitahu.

"Jadi saya minta keringanan bayaran dari bulanan menjadi harian saja Rp50 ribu per hari tapi dia gak (mau). Malahan mau nagih ke istri saya. Di situ saya emosi. Dan lagi pas saya tanya berapa sisa utang nggak nyebut. Saya mau tau rekapnya berapa gak dikasih tau," terang H.

Baca Juga: Polisi Sebut Sebelum Ditemukan Tewas, Mayat dalam Karung di Tasikmalaya Pamit Nagih Utang

Baca Juga: Mayat dalam Karung Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Cipinaha Tasikmalaya

Diketahui, pelaku dan korban telah mengenal sejak beberapa tahun. Pelaku tercatat memiliki pinjaman sebesar Rp20 juta pada korban. Pelaku yang merupakan warga Tasikmalaya berhasil ditangkap pada Jumat (20/9) di rumah orang tuanya di Pasuruan, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis 338 dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa karung untuk membungkus korban, pakaian korban, alat komunikasi, uang, buku rekap utang, buku rekening koran, serta mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.

Sebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan pada Minggu (15/9) di Sungai Cipinaha tak jauh dari Jembatan Cipinaha, Tasikmalaya. Mayat tersebut ditemukan dalam karung berwarna putih. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan autopsi terhadap mayat tersebut untuk mengetahui identitas termasuk penyebab kematian.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun