Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ngaku jadi Petugas Leasing, Mahasiswa di Jaksel Rampas Motor Siswa SMA

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ngaku jadi Petugas Leasing, Mahasiswa di Jaksel Rampas Motor Siswa SMA
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Mahasiswa hukum di salah universitas di Jakarta Selatan ditangkap usai merampas motor milik siswa SMA di Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku saat melancarkan aksinya mengaku sebagai petugas leasing.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengkonfirmasi dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan seorang mahasiswa hukum.

"Dia hanya mengaku kuliah di salah satu universitas yang ada di Jakarta Selatan, Tanjung Barat. Masih aktif. Inisialnya AB dan YM mahasiswa fakultas hukum," kata Anggiat, Selasa (24/9/2024).

Baca: Pria Rampas HP Milik Siswi Dikepung Warga di Gang Sempit Bogor

Anggiat menjelaskan para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghampiri korban dan berpura-pura menjadi petugas leasing.

"Jadi mereka ini kan mengendarai sepeda motor 4-5 motor, sesudah ketemu sasaran dengan anak-anak yang lugu dan anak sekolah, mereka berhentikan, sesudah itu motor ini masih ada sangkut pautnya dengan leasing kamu ikut ke kantor," Jelas Anggiat.

Kemudian, pelaku meminta identitas korban dan mengajak korban untuk mengikuti pelaku. Lalu, tak berselang lama, pelaku berdalih identitas korban jatuh dan saat korban mencari identitas yang jatuh tersebut, pelaku lain melancarkan aksinya membawa kabur motor korban.

"Sesudah itu diminta lah KTP-nya, kartu identitas. Sesudah dia minta identitas dan helmnya diambil, kira-kira jarak 10-55 meter di tempat sepi itu pura-pura dijatuhkan identitas korban. Sesudah dijatuhkan mereka berhenti minta korban ambil identitasnya, saat itu mereka kabur sepeda bawa motor itu," ujar Anggiat.

Baca Juga: 5 Fakta Siswi SMP di Jakarta Diculik-Dirampok hingga Alami Trauma

Aksi komplotan tersebut tak sampai situ, komplotan tersebut kembali melakukan aksi serupa di Jatipadang, Pasar Minggu dan membawa satu motor curian lainnya. Motor hasil curian tersebut selanjutnya dititipkan di kawasan Pondok Gede sebelum nantinya dijual.

"Motor korban dibawa kabur sama pelaku yang dititipkan di salah satu tempat penitipan di daerah pondok gede. Selanjutnya tersangka AB (DPO) dan E (DPO) kembali mencari target dengan modus serupa dan berhasil mengambil motor satunya lagi. Jadi dalam tempo 30 menit mereka sudah mendapatkan dua sepeda motor," ucap Anggiat.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 sama 368 KUHP, pencurian dengan atau perampasan ancaman 5 tahun.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 918/9) pukul 06.30 WIB di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan saat korban berinisial BM hendak pergi ke sekolah.

Penulis :
Fithrotul Uyun