HOME  ⁄  News

Mahasiswa Jambret Hp Ibu Gendong Anak Dibogor, Alasan Buat Bayar Kuliah

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Mahasiswa Jambret Hp Ibu Gendong Anak Dibogor, Alasan Buat Bayar Kuliah
Foto: Penangkapan Mahasiswa Jambret HP di Bogor/ANTARA

Pantau - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus seorang mahasiswa berinisial EP (23 tahun), yang telah melakukan penjambretan ponsel sebanyak tujuh kali dan menyebabkan korban merugi jutaan rupiah.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur M. Tariq mengatakan pelaku melakukan penjambretan karena motif ekonomi. Ponsel-ponsel yang dicuri, kata Guntur, lalu dijual seharga ratusan ribu rupiah dengan sistem cash on delivery. Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp10 juta.

“Jadi pelaku mengintai para korban seperti hunting (berburu) secara acak. Ketika melihat posisi korban lengah, langsung dilakukan penjambretan,” jelasnya, dilansir Antara, Kamis (3/10/2024).

Baca: Ngaku Ditusuk gegara Dijambret Ternyata Pria di Semarang Tusuk Perut Sendiri

Baca Juga: Viral Aksi Pejambretan di Pasar Labuan Pandeglang, Uang Rp42 Juta Raib Dibawa Pencuri

Guntur mengatakan, pelaku terakhir kali beraksi pada Selasa (1/10) di Kelurahan Tajur. Saat itu, pelaku menjambret ponsel milik seorang ibu yang sedang menggendong bayi.

“Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku ditangkap dan ternyata pelaku melakukan aksinya di tujuh TKP untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya kendaraan roda dua milik pelaku. Kapolsek Bogor Timur Kompol Fajar mengatakan, motor tersebut masih dalam proses cicilan dan baru satu kali dibayar oleh pelaku.

“Jadi mungkin tuntutan buat bayar ini-itu, bayar SKS kuliah juga. Jadi hanya tuntutan ekonomi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Polresta Bogor Kota pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga diri masing-masing, terutama saat menggunakan ponsel di tempat umum.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler