
Pantau - Seorang pria berinisial AR (28) tega menganiaya istrinya inisial NS (27) hingga tewas di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Penganiayaan tersebut diduga karena menolak berhubungan intim.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan penganiayaan tersebut pertama kali dilakukan pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mertuanya. Lalu, penganiayaan kedua dilakukan di rumah pelaku pada (4/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Penganiayaan pertama pada bulan Juni di rumah mertuanya, yang kedua tanggal 4 Oktober kemaren," kata Widiari, Minggu (6/10/2024).
Baca: ODGJ Bacok Kades Pakai Parang di Purbalingga Ditangkap Polisi
Widiarti menuturkan korban mengalami luka dibagian wajah hingga leban pada bagian mata serta luka bekas cekikan.
"Melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual dan tak kunjung membaik, akhirnya korban dibawa ke RSUD dr H Moh. Anwar," tutur Widiarti.
Korban pun menghubungi orang tuanya untuk meminta dijemput lantaran selama ini korban tinggal di rumah mertuanya. Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut diketahui karena korban menolah berhubungan.
"Motifnya karena korban menolak saat diajak berhubungan suami istri," ujar Widiarti.
Baca Juga: Tega! Anak Difabel di Surabaya Selama 8 Tahun Disiksa Ayahnya
Kemudian, setelah korban sembuh dan orang tua korban menganggap situasi rumah tangga anaknya sudah membaik maka korban kembali ke rumah suaminya. Namun, pada Jumat (4/10) korban kembali dianiaya suaminya hingga mata kanan korban memar.
Korban pun dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (5/10) pukul 16.30 WIB saat dalam perawatan di Puskesmas Batang-Batang. Orang tua korban yang tak terima anaknya mengalami penganiayaan secara berulang pun melapor ke Polres Sumenep.
Pihak kepolisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku mengakui menganiaya korban sebelum akhirnya istrinya meninggal dunia. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun