
Pantau - Kasus penusukan yang menimpa TK (46), pemilik toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, mengungkap sisi tragis dari hubungan asmara yang tak direstui. RA (19), pelaku penusukan, ternyata mantan pacar anak korban, dan aksi brutal ini dilatarbelakangi dendam setelah korban meminta agar hubungan tersebut dihentikan.
Menurut keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, pelaku menyerang TK dengan membawa pisau dapur sepanjang 20 cm dari rumahnya. TK menderita enam luka tusuk di dada dan tangan dalam serangan yang terjadi pada Selasa (8/10/2024) dini hari.
Baca Juga:
Kasus Penusukan Ormas-Polisi di KPU Palembang Tak terkait Pilkada
Investigasi polisi menunjukkan bahwa RA tidak dapat menerima permintaan korban yang melarangnya melanjutkan hubungan dengan anak TK, yang berinisial N. Ketidakmampuan RA menghadapi penolakan ini berkembang menjadi dendam yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
"Dua minggu sebelum kejadian, pelaku bahkan sempat datang ke rumah korban dan mengancam. Saat itu ia berkata, 'Hati-hati, jaga anakmu,' yang jelas menunjukkan adanya niat buruk," ungkap Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan serta penganiayaan berat. Ancaman hukumannya termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup, menandai akhir kelam dari sebuah hubungan yang tak direstui.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik dalam hubungan pribadi bisa berubah menjadi kekerasan ketika tidak dihadapi dengan bijak.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah