
Pantau - Rencana pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI periode 2024-2029 menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pasalnya, jika kebijakan tersebut disetujui, anggaran negara yang akan tersedot mencapai triliunan rupiah, melebihi biaya perawatan rumah dinas anggota DPR sebelumnya.
Setiap anggota DPR sebelumnya mendapat fasilitas rumah jabatan di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
Namun, pada periode 2024-2029, rumah jabatan tersebut tidak lagi disediakan karena dianggap rusak dan memerlukan renovasi.
Sebagai gantinya, Sekretariat Jenderal DPR mengeluarkan surat bernomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024, yang mengatur pemberian tunjangan rumah jabatan dalam bentuk tunai.
Besaran tunjangan masih dalam pembahasan, dengan nilai berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan untuk setiap anggota DPR.
ICW: Tunjangan Rumah Boroskan Uang Negara
Peneliti ICW, Seira Tamara, menyatakan kebijakan tunjangan rumah jabatan tersebut hanya akan menguras anggaran negara secara signifikan.
Berdasarkan perhitungan ICW, dengan 580 anggota DPR dan masa jabatan lima tahun, anggaran yang harus disiapkan negara mencapai antara Rp1,74 triliun hingga Rp2,43 triliun.
"Ini jauh lebih boros dibandingkan anggaran perawatan rumah dinas DPR pada periode 2019-2024," ujar Seira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/10/2024).
Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai Rp374,53 miliar untuk pemeliharaan rumah dinas DPR di Kalibata dan Ulujami.
Anggaran tersebut, juga termasuk dua paket kontrak tahun 2024 untuk perbaikan mekanikal, elektrikal, dan plumbing sebesar Rp35,8 miliar.
ICW memperkirakan pemborosan anggaran negara dapat mencapai antara Rp 1,36 hingga Rp 2,06 triliun dalam lima tahun mendatang, jika kebijakan tunjangan rumah tersebut diberlakukan.
"Kebijakan ini tidak hanya boros, tetapi juga tidak berpihak pada kepentingan publik," tegas Seira.
Lebih lanjut, Seira menyebut bahwa tunjangan rumah yang diberikan dalam bentuk tunai dan ditransfer langsung ke rekening pribadi anggota DPR menimbulkan kekhawatiran.
"Minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana ini berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dan pemborosan anggaran," lanjutnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas