
Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak kunjung dibahas dan belum masuk dalam Prolegnas.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, distribusi RUU ini belum sampai ke Baleg dan masih menunggu instruksi dari pimpinan DPR terkait hal tersebut
"Kami di Baleg hanya menunggu. Sampai saat ini, distribusi dari pimpinan DPR belum sampai kepada kami," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Bob menyatakan, jika pimpinan DPR tidak mendistribusikan RUU tersebut, maka inisiatif perlu datang dari komisi terkait yang memiliki ruang lingkup pembahasan mengenai perampasan aset. Saat ini, Baleg menunggu proses tersebut.
"Apakah komisi terkait akan mengajukan RUU itu ke Baleg, nantinya setelah diajukan baru kami proses dan mulai pembahasan," tambahnya.
Baca Juga: Baleg DPR Tancap Gas, Segera Susun Jadwal Sidang Bahas Prolegnas
Di sisi lain, Bob juga mengungkapkan bahwa RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk dalam daftar agenda Baleg.
Hal ini diputuskan setelah rapat pleno pengesahan jadwal rapat-rapat Baleg pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
"(RUU PPRT) sudah masuk dalam agenda kita," tegasnya.
Selain itu, Bob menambahkan bahwa saat ini Baleg tengah menyelaraskan susunan Prolegnas untuk tahun 2025.
"Kami mengedepankan bagaimana menyusun Prolegnas untuk tiga bulan ke depan, terutama untuk tahun 2025," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas