
Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap siswa, anak dari seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Cucun mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
"Kita menyayangkan kasus hukum yang menimpa Ibu Supriyani. Seharusnya, sejak awal permasalahan ini bisa diselesaikan melalui jalur damai," ujar Cucun dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli lalu dan sempat ditahan oleh pihak Polres Konawe Selatan setelah dilakukan tahap penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.
Baca Juga: Partai Golkar: Posisi Meutya Hafid di DPR Akan Digantikan oleh Maruli Siahaan
Namun, Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani dengan alasan mempertimbangkan statusnya sebagai guru yang harus menjalankan tugasnya serta kondisinya sebagai ibu dengan anak kecil.
“Kita bersyukur atas keputusan penangguhan ini. Dalam proses hukum, asas kemanusiaan juga harus menjadi pertimbangan,” tambah Cucun.
Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum Supriyani akan tetap berlanjut dengan sidang perdana yang dijadwalkan digelar hari ini di PN Andoolo.
Cucun mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus ini, dengan tujuan pemulihan keadilan bagi semua pihak.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Begini Kata Ketua Baleg DPR
“Pedoman hukum yang ada memungkinkan kasus Ibu Supriyani diselesaikan melalui restorative justice. Kita harapkan hakim bisa bijak mempertimbangkan pendekatan ini,” katanya.
Cucun menekankan bahwa keadilan restoratif bisa tercapai jika korban memaafkan pelaku dan tercipta perdamaian di antara kedua pihak.
Ia juga menyatakan pentingnya pengadilan untuk mengungkap kebenaran, terutama karena Supriyani tetap bersikeras bahwa ia tidak melakukan penganiayaan, didukung oleh sejumlah saksi.
“Kita harap pengadilan bisa mengungkap kebenaran dari kasus ini. Jangan sampai ada orang yang tidak bersalah dirugikan karena kesalahpahaman,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas