HOME  ⁄  News

Terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2025, Kemenag Masih Tunggu Putusan KemenPANRB

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2025, Kemenag Masih Tunggu Putusan KemenPANRB
Foto: Ilustrasi ibadah haji. (foto: iStock)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 2025. 

Meski demikian, Kemenag tetap menjalankan persiapan ibadah haji dan umrah dengan target perencanaan selesai pada Februari 2025.

“Kita tunggu dari MenPANRB mengenai operasionalnya. Semuanya harus lengkap,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

Ia menegaskan, agar tidak ada kendala pada pelaksanaan haji di masa transisi, maka pihaknya akan tetap menjalankan persiapannya.

Nasaruddin berharap, pembagian tugas segera diselesaikan agar target penyelesaian perencanaan Haji dan Umrah 2025 dapat tercapai tepat waktu. 

"Lebih cepat lebih baik. Karena saat ini ada lembaga lain yang akan dilibatkan," ujarnya.

Baca Juga: Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan, Komisi VIII DPR Minta Menag Tak Ikuti Langkah Yaqut

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa jika pelaksanaan Haji bukan lagi menjadi tanggung jawab Kemenag, maka perlu adanya revisi undang-undang dalam waktu dekat. 

Namun, mengingat proses haji saat ini tengah berjalan, revisi undang-undang tidak mungkin dilakukan untuk tahun ini.

“Kalau bergeser dari Kementerian Agama, butuh payung hukum yang jelas. Harus ada revisi undang-undang, tapi karena pelaksanaan haji sedang berlangsung, tidak mungkin revisi untuk tahun ini,” jelas Marwan.

Marwan juga menyarankan, agar Badan Penyelenggara Haji dan Umrah dilibatkan dalam operasional lapangan sesuai arahan presiden, dengan memberikan peran badan tersebut dalam pelaksanaan teknis. 

“Kami menyarankan agar badan ini berperan sebagai operator di lapangan. Bisa diserahkan kepada Badan Penyelenggara Haji,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas