billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi X DPR Dorong Pembentukan UU Perlindungan Guru dan Dosen

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi X DPR Dorong Pembentukan UU Perlindungan Guru dan Dosen
Foto: Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, mendukung wacana pembentukan UU Perlindungan Guru dan mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurutnya, perlindungan hukum bagi guru sangat penting untuk menjaga kualitas dan integritas pendidikan di Indonesia.

"Sebenarnya, bagus jika kita memiliki UU Perlindungan Guru atau memperbaiki UU Guru dan Dosen yang ada," kata Ledia, Selasa (5/11/2024). 

Ia menambahkan, penyelesaian konflik dengan guru sebaiknya tidak selalu melalui jalur hukum, mengingat hal ini justru dapat mempersulit proses pendidikan. 

"Jika kita tidak memahami filosofi pendidikan, semua bisa menjadi rumit. Mengutamakan hukum dalam setiap konflik tidak akan memudahkan, malah sebaliknya," ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Penahanan Guru SD Bandar Lampung Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Ledia juga menampung aspirasi dari masyarakat agar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dijadikan Omnibus Law, sehingga dapat mencakup perlindungan guru serta ketentuan dari UU Guru dan Dosen hingga UU tentang Pendidikan Tinggi. 

"Jika ada omnibus law, kita bisa mencantumkan perlindungan bagi guru secara komprehensif," tambahnya.

Ledia turut menyoroti kasus yang dialami Supriyani, seorang guru di Sulawesi Tenggara yang dipidanakan setelah menghukum siswa. Menurutnya, kasus ini mencerminkan salah tafsir terhadap UU Perlindungan Anak.

"Kasus Bu Supriyani merupakan hasil dari pemahaman yang salah terhadap UU Perlindungan Anak. Meskipun kekerasan fisik dan verbal oleh guru tidak dibenarkan, undang-undang juga mengatur kewajiban anak untuk menghormati guru," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas
FLOII Event 2025

Terpopuler