
Pantau - Polda Metro Jaya terus menggencarkan penyelidikan terhadap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar uang tunai dengan total nilai Rp73,7 miliar, serta berbagai barang berharga lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut mencakup uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar, beberapa kendaraan, barang elektronik, hingga perhiasan mewah. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
Baca Juga:
Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi: Presiden Tegaskan Tak Ada "Kongkalikong" dan “Backing”
"Komitmen kami adalah mengusut tuntas pihak-pihak terkait, baik dari oknum internal Kementerian maupun para bandar," ungkap Ade Ary.
Penyidik kini sedang memburu dua tersangka utama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A dan M. Keduanya diduga berperan penting dalam jaringan judi online tersebut, dan pengejaran terhadap mereka sedang dilakukan secara intensif.
Upaya hukum yang tengah digalakkan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik perjudian online dan pencucian uang yang kian meresahkan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah