
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap fakta kasus pria berinisial S (29), pembuat sekaligus pengelola situs judi online (judol) yang sebelumnya telah ditangkap. Ternyata, S ini merupakan lulusan SMK di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Pelaku adalah lulusan SMK elektro di Kota Bogor sehingga memiliki basic di bidang elektro informatika dan lain sebagainya," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, saat konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
S ini mengetahui proses pembuatan website hingga mengisi dengan fasilitas judol. Tak hanya itu, S juga tahu cara agar situsnya terhindar dari blokir. Hasil penyelidikan polisi, S ini ahli dalam bidang judol.
"Yang bersangkutan ahli dalam bidang judi online, informasi dan transaksi elektronik, seperti bagaimana membeli domain, kemudian bagaimana mengelola PBN (Privat Block Network), mengelola situs judi online dan sebagainya," jelasnya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa S telah membuat sebanyak 35 situs judol slot yang masih eksis. Terkait situs-situs tersebut, polisi pun mengajukan pemblokiran. Dalam aksinya, ia meraup keuntungan puluhan juta rupiah
Baca juga: Pria Asal Bogor Pembuat Situs Judi Online Ditangkap Polisi
"Tersangka membuat dan mengelola 35 situs judi online masih aktif dan sudah diajukan diblokir. Tersangka S mendapatkan uang Rp24 juta per bulan," kata Bismo.
Sebagai informasi, penangkapan S berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan adanya indikasi pembuatan situs judi online slot. Kemudian, S ditangkap di daerah Yasmin, Kota Bogor.
Pada tahun 2022, 2023, dan 2024, pelaku diketahui melakukan perjalanan pulang pergi dari Indonesia dan Filipina. Selama itu, pelaku bekerja sebagai spesialis Search Engine Optimization (SEO) yang berafiliasi dengan situs judi online.
Adapun sejumlah barang bukti juga ikut disita polisi dari rumah tersangka, seperti alat komunikasi, surat berharga, serta dokumen percakapan antara pelaku dan kliennya.
Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki pusat untuk mengelola puluhan situs judi online tersebut. Polisi juga masih mendalami adanya ada sosok lain yang terlibat dalam jaringan situs judol.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Polisi Himbau Warga Hindari Judi Online: Tak Ada yang Menang Bermain Judi
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris