Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polda Sulut Bongkar Praktik Judi Online di Minahasa, 3 Tersangka Diamankan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polda Sulut Bongkar Praktik Judi Online di Minahasa, 3 Tersangka Diamankan
Foto: Barang bukti yang diamankan Tim Resmob Polda Sulut. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus judi online jenis toto gelap (togel) di Desa Lemoh, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Dalam operasi ini, Tim Resmob Polda Sulut mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menyebutkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan terdiri dari seorang perempuan berinisial OL serta dua pria, DT dan MW.“Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah itu,” ungkapnya, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
Kejagung Siap Bersinergi dengan Komdigi Tangani Judi Online
 

Barang Bukti dan Penangkapan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buku rekapan togel, satu pulpen, dan uang tunai sebesar Rp3.420.000. Ketiga tersangka langsung dibawa ke Subdit Jatanras untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka kini telah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kombes Michael.

Upaya Pemberantasan Judi Online

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulut untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak. Kombes Michael menegaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat.

“Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kasus serupa untuk memutus jaringan perjudian di Sulawesi Utara,” tegasnya.

Dukungan Masyarakat Diperlukan

Polda Sulut juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pelaku maupun pengguna. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat menciptakan masalah sosial di lingkungan.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mendukung kami menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian,” tutup Kombes Michael.

Penulis :
Ahmad Ryansyah