HOME  ⁄  News

Cara Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur Lipat di Cikupa, Dicekik-Dibekap Bantal

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Cara Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur Lipat di Cikupa, Dicekik-Dibekap Bantal
Foto: Penemuan Mayat Terbungkus Kasur Lipat di Cikupa/ANTARA

Pantau - Seorang wanita berinisial N (24) tewas dibunuh teman kencannya HH (27) lalu jasadnya dibungkus dengan kasur lipat di Cikupa, Tangerang, Banten. Pelaku mengaku jika korban dibunuh dengan cara dicekik.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan korban tewas akibat dicekik dan dibekap bantal oleh pelaku.

"Dicekik sama dibekap sama bantal," kata Baktiar, Kamis (14/11/2024).

Baca: Pembunuh dan Pembuang Mayat Terbungkus Kasur di Cikupa Diancam Hukuman Mati

Pembunuhan tersebut terjadi di kontrakan tersangka, berdaasarkan hasil pemeriksaan forensik pada bagian leher korban terdapat luka.

"Diketemukan luka dan bengkak akibat cekikan di bagian leher," ujar Baktiar.

Baktiar mengungkapkan pelaku rencana awalnya akan mebuang jasad korban ke kali kawasan Jatiuwung.

"Infonya, keterangan pelaku, di daerah Jatiuwung, ke kali kemungkinan. Tapi belum terlaksana di tengah jalan begitu," ungkap Baktiar.

Baca juga: Kata-kata Menyinggung bikin Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Dibunuh

Baca juga: Pria Pembunuh dan Pembuang Mayat Terbungkus Kasur di Cikupa jadi Tersangka

Saat ditemukan, kondisi jenazah korban telah membusuk. Baktiar menyebutkan pelaku sempat bingung jenazah tersebut hendak dikemanakan hingga akhirnya berniat untuk membuat di tempat lain, namun waktu sudah terang akhirnya diyinggakan di lokasi kejadian.

"Setelah ia melakukan, dia yang (pelaku) bingung mau dikemanain, akhirnya disimpan dulu di belakang rumahnya," jelas Bakiar.

"Sehingga timbul niat untuk dibawa ke tempat lain, dan sampai di TKP (tempat kejadian perkara) sudah keburu terang, takut ketahuan orang, akhirnya ditinggal," lanjutnya.Sebelumnya, mayat wanita terbungkus kasur lipat ditemukan pada Senin (11/11) di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa, Tangerang, Banten. Kemudian, pelaku pun berhasil ditangkap. Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut diduga didasari rasa sakit hati.

Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat 3 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dan atau dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler