
Pantau - Sebanyak 25 rancangan dan revisi undang-undang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun, jumlah tersebut belum final. DPR RI akan melakukan finalisasi melalui rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah, yang memungkinkan jumlah RUU bertambah atau berkurang.
“Nanti rapat panja akan membahas usulan-usulan ini bersama pemerintah,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Beberapa RUU yang diusulkan meliputi berbagai bidang, di antaranya:
Komisi I: Perubahan ketiga UU Penyiaran.
Komisi II/Baleg: Revisi UU Aparatur Sipil Negara.
Komisi III: Revisi UU Hukum Acara Pidana dan RUU Hukum Perdata Internasional.
Komisi IV: Perubahan UU Kehutanan, Pangan, dan Perlindungan Petani.
Komisi V: Revisi UU Lalu Lintas dan RUU Jasa Konstruksi.
Komisi VI: Revisi UU Perkoperasian dan Perlindungan Konsumen.
Komisi VII: Revisi UU Kepariwisataan, Perindustrian, dan RUU Sandang.
Komisi VIII: Revisi UU Pengelolaan Haji dan Keuangan Haji.
Komisi IX: Revisi UU Ketenagakerjaan dan Sistem Jaminan Sosial.
Komisi X: Revisi UU Sisdiknas dan Kepemudaan.
Komisi XI: Pengelolaan Kekayaan Negara, Pengadaan Barang Publik, dan Ekonomi Syariah.
Komisi XII: Energi Baru dan Terbarukan, serta revisi UU Migas dan Ketenagalistrikan.
Komisi XIII: RUU BPIP, revisi UU HAM, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Baleg juga mengusulkan RUU Kejaksaan, MD3, Komoditas Strategis, PPRT (carry over), serta RUU baru seperti Pengampunan Pajak dan Perlindungan Pekerja Migran.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino