
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat 130 dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada 2024. Temuan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelanggaran yang dapat memengaruhi integritas proses demokrasi.
"Dugaan politik uang yang kami terima hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB akan melalui kajian awal untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan material sebelum dilanjutkan ke tahap kajian hukum," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di Jakarta.
Sanksi Berat bagi Pelaku
Menurut Bagja, politik uang merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 187A UU Pilkada. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 36-72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Pentingnya Ketegasan Bawaslu Terkait ASN Tak Netral
“Ini bukan hanya soal pemberian uang, tapi juga janji atau materi lain yang bertujuan memengaruhi pemilih. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Bagja.
Rincian Dugaan Pelanggaran
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terdiri atas:
- 71 kasus pembagian uang pada masa tenang
- 50 kasus potensi pembagian uang pada masa tenang
- 8 kasus pembagian uang pada hari pemungutan suara
- 1 kasus potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara
Kasus-kasus ini tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lainnya.
Proses Penanganan
Jika temuan ini memenuhi syarat, Bawaslu memiliki waktu lima hari kalender untuk melakukan kajian hukum. Hasil kajian akan menentukan apakah kasus diteruskan ke pihak berwenang untuk proses pidana.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keadilan dalam proses Pilkada. Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan pelanggaran yang mereka temui," tutup Puadi.
Bawaslu berharap proses hukum atas kasus-kasus ini memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu yang bersih.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah