billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi III Tunda Pemanggilan Kapolda Sumbar, Ini Alasannya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III Tunda Pemanggilan Kapolda Sumbar, Ini Alasannya
Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (foto: Aditya Andreas/Pantau.com))

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengungkapkan alasan di balik keputusan untuk menunda pemanggilan Kapolda Sumatera Barat hari ini. 

Pemanggilan ini terkait kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Ulil Ryanto Anshari, oleh Kabag Ops Polres Solok, AKP Dadang Iskandar.

Habiburrokhman menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, melakukan kunjungan langsung ke Sumatera Barat untuk memantau penanganan kasus tersebut. 

Dalam kesempatan itu,  Sahroni merekomendasikan agar Polda Sumatera Barat diberi waktu untuk menyelesaikan penyelidikan awal.

"Saya mendapat masukan dari Pak Ahmad Sahroni setelah kunjungannya ke Sumbar, agar diberikan kesempatan satu hingga dua minggu kepada Polda Sumbar untuk bekerja," ujar Habiburrokhman di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: Kasus Penembakan Siswa SMK, Komisi III DPR Segera Panggil Kapolrestabes Semarang

Habiburrokhman menegaskan, setelah masa tersebut, Komisi III akan melakukan evaluasi dan memeriksa mekanisme penanganan kasus untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerapan hukum.

"Setelah periode itu, kami akan mengecek kembali apakah ada permasalahan dalam mekanisme hukum yang diterapkan," jelasnya.

Pertimbangan lain dari penundaan ini adalah situasi pasca-Pilkada serentak yang masih berlangsung. Proses rekapitulasi suara di Sumatera Barat belum selesai, dan pihak kepolisian masih fokus pada pengamanan tahapan akhir Pilkada.

"Rekapitulasi suara belum rampung, jadi kami memberikan kesempatan kepada Kapolda untuk menyelesaikan pengamanan Pilkada terlebih dahulu," tandasnya. 

Penulis :
Aditya Andreas