
Pantau - Pria difabel berinisial IWAS (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. Diketahui, pelaku melakukan manipulasi emosi saat melakukan pelecehan seksual.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir mengatkan berdasarkan aspek psikologi, pada kasus tersebut terdapat manipulasi emosi yang dilakukan pelaku saat melakukan pelecehan seksual.
"Ketakutan, panik, hingga perasaan tidak berdaya sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban," kata Yulhaidir, Senin (2/12/2024).
Yulhaidir pun mencontohkan salah satu bentuk tekanan psikologi yang membuat korban kehilangan kontrol, salah satu kalimat yang dilontarkan pelaku yaitu 'Kalau kamu tidak mau mengikuti saya, saya akan membongkar aib dan memberitahu ke orang tuamu'.
"Disabilitas bukanlah penghalang bagi seseorang untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik maupun psikologis," ujar Yulhaidir.
Baca: Polisi Tegaskan Pria Tanpa Tangan Tersangka Pelecehan Seksual Bukan Pemerkosaan
Sementara itu, Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusdin Mardatillah menuturkan korban dari pelaku berjumlah tiga orang dan ketiganya berstatis mahasiswi di Mataram.
"Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi," tutur Rusdin.
Rusdin menjelaskan dua korban merupakan korban persetubuhan sementara satu orang korban pencabulan. Awalnya hanya korban MA yang berani melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, setelah kasus tersebut viral di media sosial terdapat komentar jika ada korban lainnya.
"Kemudian, ditemukan banyak perempuan yang kuat dugaan pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor dan akhirnya muncul korban 2 dan korban 3 yang berani bersuara. Selanjutnya, diperiksa sebagai saksi berdasarkan laporan polisi korban 1," jelas Rusdin.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Senin (7/10) sekitar pukul 12.00 WITA, bermula saat IWAS mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. Meski tidak mempunya kedua tangan, ia tetap bisa beraksi dengan kakinya.
"IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban. IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Baca juga: Pemuda Tanpa 2 Tangan Diduga Perkosa Mahasiswi di Mataram jadi Tersangka
Jadi, begitu juga dalam kegiatan sehari-hari seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus, IWAS yang merupakan warga asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ini menggunakan kedua kakinya.
Lebih lanjut, berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban hingga penjaga homestay terungkap bahwa IWAS melakukan aksi pemerkosaan dengan tipu daya.
Untuk hasil visum juga menunjukkan bahwa ada tindakan kekerasan seksual. Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami syok. Dalam kasus ini, polisi pun menyiita sejumlah barang bukti berupa jilbab, dua helm, satu rok, uang tunai Rp50 ribu dan satu seprai motif bunga.
"Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku," jelasnya.
Atas dugaan kasus ini, IWAS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun










