
Pantau - Pemerintah dinilai perlu menerapkan strategi tambahan dalam pemberantasan judi online di Indonesia, khususnya melalui pengawasan lebih ketat terhadap registrasi kartu SIM.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Frederik Kalalembang usai mengikuti Rapat Pleno Audiensi bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Frederik menjelaskan, banyak pelaku judi online memanfaatkan kartu SIM dengan data palsu untuk membuat akun. Kondisi ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak aktivitas ilegal tersebut.
"Selama ini pemerintah sudah bagus memblokir dan menutup situs judi online. Namun, banyak e-wallet yang digunakan didaftarkan dengan SIM card berbasis data palsu," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp78,3 Miliar-Mobil Mewah pada Kasus Judi Online Komdigi
Ia mengusulkan pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki seseorang, yakni maksimal dua untuk layanan prabayar. Langkah ini dinilai dapat meminimalisasi tindak kejahatan seperti judi online, penipuan, dan pemerasan.
“Kami juga mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk provider telekomunikasi, kepolisian, dan PPATK, untuk menyatukan data sebagai upaya meningkatkan pengawasan,” bebernya.
Frederik menambahkan, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu diperkuat untuk memastikan regulasi terkait kartu SIM berjalan efektif.
“Pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan kartu SIM dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas judi online dan bentuk kejahatan serupa di Indonesia,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas