
Pantau - Perempuan di Indonesia masih menghadapi diskriminasi, marginalisasi, dan stereotip yang menghambat mereka mencapai kesetaraan di berbagai bidang, termasuk sektor publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya kepemimpinan perempuan dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.
"Kendala ini menjadi penghalang bagi perempuan untuk mendapatkan kesempatan setara, terutama dalam posisi strategis di sektor publik," ujar Arifah dalam seminar bertajuk Strategic Action Plan to Close the Gender Gap in Public Sector Leadership Roles, Sabtu (7/12).
Data Keterwakilan Perempuan Masih Rendah
Meskipun Indonesia telah menetapkan kuota minimum 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, pencapaian target ini masih jauh dari harapan. Hingga kini, keterwakilan perempuan di parlemen hanya mencapai 22,5 persen.
Di sektor pemerintahan, laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2023 mengungkapkan perempuan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya hanya 17,8 persen, sedangkan di JPT Pratama lebih rendah lagi, yakni 16 persen.
Baca juga: DPR RI dan Parlemen Chili Tekankan Isu Pelaksanaan Demokrasi, Pembangunan, dan Kesetaraan Gender
Padahal, riset menunjukkan kepemimpinan perempuan memiliki dampak positif terhadap performa organisasi. Namun, kesenjangan representasi ini tidak hanya disebabkan faktor kualifikasi, tetapi juga tantangan unik selama perjalanan karier mereka.
Hambatan dan Upaya Strategis Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, menyatakan perempuan mendominasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 57 persen dari 4,7 juta ASN di Indonesia. Namun, mereka masih minim di posisi struktural.
"Ini bukan soal kompetensi, tetapi lebih pada faktor biologis seperti kehamilan dan melahirkan yang sering dianggap menghambat karier," ungkap Rini.
Untuk mengatasi kesenjangan ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian PAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan BKN telah mengambil langkah strategis, antara lain:
- Pengembangan Kapasitas ASN Perempuan
Pemerintah mendorong peningkatan kompetensi dan kapasitas ASN perempuan agar dapat bersaing di jenjang karier yang lebih tinggi. - Manajemen Talenta Berbasis Meritokrasi
Sistem pengelolaan talenta yang transparan dan berbasis merit diterapkan untuk memastikan perempuan mendapatkan kesempatan yang adil di posisi strategis. - Kebijakan Kerja Fleksibel
Regulasi seperti Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 memberikan peluang kepemimpinan berdasarkan kompetensi, sementara Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 memungkinkan fleksibilitas jam kerja bagi ASN perempuan.
Baca juga: Demi Kesetaraan Gender, 30 Persen Pemimpin OJK Ditargetkan Perempuan pada 2027
"Kami juga sedang menyusun kebijakan cuti melahirkan untuk ASN laki-laki guna mendampingi istri mereka, sehingga beban perempuan selama masa produktif dapat berkurang," tambah Rini.
Kesetaraan Gender Menuju Indonesia Inklusif
Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendorong perempuan untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dengan keterwakilan yang lebih adil, Indonesia dapat mewujudkan visi sebagai negara yang inklusif dan berkeadilan gender.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani