Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Waduh! Cawagub Papua Aniaya Istri gegara Tolak Threesome Bareng Kakak Korban

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Waduh! Cawagub Papua Aniaya Istri gegara Tolak Threesome Bareng Kakak Korban
Foto: Ilustrasi Penganiayaan (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya GR di Yapen, Papua. Kekerasan tersebut diduga dipicu pelaku yang memaksa istrinya untuk berhubungan badan secara threesome bersama kakak korban.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku meminta istrinya untuk datang ke salah satu hotel dengan dalih membahas persoalan rumah tangga.

"Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya," kata Benny, Jumat (6/12/2024).

Baca: Cemburu Membabi Buta, Suami Bacok Istri di Depok Hingga Terluka Parah

Baca juga: Suami di Blitar Bacok Istri Pakai Parang, Luka Kepala-Jari Putus

Kemudian, korban pun masuk ke kamar hotel untuk menemui suaminya. Namun, korban langsung dicekoki minuman keras oleh pelaku.

"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," ujar Benny.

Korban pun merasa curiga dengan sikap suaminya dan menemukan kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat saat memeriksa kamar. Lalu, pelaku memaksa korban buka baju dan melakukan hubungan badan dengan kakaknya. Korban pun menolak dan melarikan diri ke rumahnya.

"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban," ucap Benny.

"Korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Istri di Sumenep Tewas usai Dianiaya Suami gegara Tolak Berhubungan Intim

Setelah itu, sekitar pukul 04.00 WIT pelaku menyusul istrinya lalu menganiaya istrinya dengan cara menarik rambut dan menampar sebanyak dua kali hingga istrinya tak sadarkan diri.

"Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek," tutur Benny.

Setelah korban sadarkan diri, pelaku menghubungi korban dan memintanya untuk kembali ke hotel namun korban menolak sehingga pelaku mengancam akan memukul korban hingga terluka.

"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," jelas Benny.

Korban yang merasa terancam pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Biak Numfor. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler