
Pantau - Pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 memicu polemik internal organisasi.
Jusuf Kalla (JK), yang merupakan Ketua Umum petahana, dan Agung Laksono, politisi senior Golkar, saling mengklaim telah terpilih melalui forum Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII.
JK mengaku terpilih secara aklamasi dalam Munas PMI XXII yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12/2024). Ia menegaskan, Munas tersebut sah sesuai dengan aturan organisasi.
Namun, Agung Laksono mengklaim hal serupa. Ia menyatakan dirinya dipilih sebagai Ketua Umum dalam Munas PMI tandingan yang dilaksanakan secara terpisah.
Baca Juga: Jusuf Kalla Kembali jadi Ketum PMI Periode 2024-2029
Agung menyebut, forum tersebut telah berjalan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
"Kami akan melaporkan hasil Munas PMI XXII yang menetapkan saya sebagai ketua umum kepada Kementerian Hukum. Semua sudah sesuai dengan AD/ART organisasi," ujar Agung, Senin (9/12).
Merespons klaim tersebut, JK juga melaporkan Agung ke kepolisian dengan tuduhan penyelenggaraan forum ilegal.
Ia menilai, langkah Agung sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi merusak integritas PMI.
"Sudah dilaporkan ke polisi karena tindakan itu ilegal. Dalam prinsipnya, setiap negara hanya boleh memiliki satu palang merah," kata JK di sela-sela Munas PMI di Jakarta.
Baca Juga: Gabung Partai Golkar Bisa Jadi Pilihan Tepat bagi Jokowi
Di sisi lain, Agung turut menanggapi santai laporan JK. Ia menilai persoalan ini murni konflik organisasi, bukan tindak pidana.
"Silakan saja jika mau melapor. Ini bukan masalah pidana, melainkan persoalan organisasi. Bagi saya, ini hal yang biasa," ucap Agung.
Kisruh ini menambah catatan perpecahan organisasi yang melibatkan kedua tokoh senior Golkar tersebut.
JK bahkan menyebut tindakan Agung sebagai pola lama yang pernah terjadi di organisasi lain, seperti Golkar dan Kosgoro.
- Penulis :
- Aditya Andreas