
Pantau – Lima narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Indonesia ke Australia pada Minggu pagi. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi bahwa mereka telah mendarat dengan selamat di Darwin, Australia.
“Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Serah Terima Resmi di Bandara Ngurah Rai
Seperti dilansir Antara, kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Proses serah terima dilakukan di Ruang VIP II Gedung Swarawati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh sejumlah pejabat, menyerahkan mereka kepada perwakilan dari pemerintah Australia.
Baca juga: Komisi XIII DPR RI Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Terkait Pemindahan Narapidana Bali Nine
Pihak Indonesia yang hadir dalam serah terima tersebut antara lain Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS Kombes Pol. Teguh Yuswardhie, dan beberapa pejabat lainnya. Dari pihak Australia, hadir Lauren Richardson, Minister-Counsellor Home Affairs, bersama perwakilan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Waktu dan Jalur Penerbangan
Rombongan yang terdiri dari lima narapidana dan perwakilan Kedutaan Besar Australia meninggalkan Bali pukul 10.35 WITA. Pesawat mendarat di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat tanpa hambatan berarti.
Perjanjian Kerja Sama Indonesia-Australia
Proses pemindahan ini dilandasi oleh perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Australia yang ditandatangani pada Kamis (12/12). Penandatanganan dilakukan secara virtual dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mewakili Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Tony Burke mewakili Australia.
Kesepakatan ini memuat berbagai poin penting, termasuk pengakuan Australia terhadap kedaulatan Indonesia dan penghormatan terhadap putusan pengadilan. Meski status para napi tetap sebagai terpidana setelah dipindahkan, Indonesia juga menyatakan kesediaannya menghormati grasi, amnesti, atau remisi yang diberikan Australia.
Sejarah Bali Nine
Kasus Bali Nine mencuat pada tahun 2005, saat sembilan warga Australia ditangkap di Bali karena menjadi bagian dari sindikat narkoba yang menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dari sembilan orang tersebut:
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence telah bebas pada 2018 setelah menerima remisi. Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di dalam tahanan pada 2018.
Kelima narapidana yang baru dipindahkan ini sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali. Dengan pemindahan ini, semua tersisa dari kasus Bali Nine kini berada di bawah yurisdiksi pemerintah Australia.
- Penulis :
- Wira Kusuma