
Pantau - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, pihaknya bersama Badan Penyelenggara Haji (BPH) telah menyusun usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.
Usulan ini rencananya akan dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2024.
“Pada 28 atau 30 Desember nanti, pembahasan final akan dilakukan. Penyelesaian ini membutuhkan kesepakatan dengan DPR,” ujar Nasaruddin usai menghadiri Silaturahmi Kerja Nasional ICMI di Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
Meski DPR sedang dalam masa reses, Nasaruddin mengapresiasi Komisi VIII yang tetap meluangkan waktu untuk membahas usulan tersebut.
Ia menilai, penetapan BPIH 2025 menjadi hal yang sangat dinantikan, baik oleh calon jemaah haji maupun otoritas Arab Saudi. Namun, ia mengaku belum mengungkapkan rincian besaran biaya yang diusulkan.
Baca Juga: Lelang Pesawat Jemaah Haji 2025 Dibuka, Kemenag: Transparan dan Akuntabel
“Besaran biaya nanti akan disampaikan secara resmi di DPR. Kita lihat saja nanti, apakah lebih besar atau lebih kecil dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, BPIH pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, calon jemaah hanya membayar 60 persen atau sekitar Rp56 juta, sementara sisanya sebesar 40 persen ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPIH mencakup berbagai kebutuhan, termasuk penerbangan, akomodasi di Makkah dan sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, serta visa.
Besaran biaya yang harus dibayarkan calon jemaah juga bervariasi tergantung lokasi embarkasi masing-masing.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi