billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Santri di Boyolali Dibakar hingga Alami Luka Serius Karena Dituduh Curi HP teman

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Santri di Boyolali Dibakar hingga Alami Luka Serius Karena Dituduh Curi HP teman
Foto: Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi (Tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). ANTARA/Aris Wasita

Pantau - Kasus tragis terjadi di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah, ketika seorang santri berinisial SS (15) menjadi korban penganiayaan berat. Ia dibakar oleh seorang pelaku bernama Muhammad Galang Setiadarma (21), yang menuduhnya mencuri ponsel milik adiknya.

Kejadian berlangsung pada Senin (16/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, datang ke pesantren dengan membawa bahan bakar di dalam botol untuk mengintimidasi korban.

Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa pelaku mengunci ruang interogasi tempat korban berada."Tersangka mengancam korban dengan bahan bakar yang dibawanya. Namun, ancaman itu berubah menjadi tindakan ekstrem, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di wajah, leher, dan kaki," kata Joko.

Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Dinilai Lamban, Rikwanto: Harusnya Seminggu Bisa Selesai!
 

Korban yang berasal dari Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, saat ini dirawat intensif di RSUD Simo. Dokter telah melakukan operasi pembersihan luka, dan kondisinya dilaporkan stabil meski mengalami luka bakar hingga 38 persen.

Tindakan Hukum

Polisi segera bertindak dengan memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti, termasuk karpet bekas terbakar, botol bahan bakar, dan pakaian korban. Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Karena korban masih anak di bawah umur, pelaku juga dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk tindakannya mencapai 15 tahun penjara.

"Fakta menunjukkan pelaku mempersiapkan alat dan bahan untuk melukai korban. Dalihnya hanya ingin menakut-nakuti, tetapi hasilnya justru menyebabkan cedera serius," tambah Joko.

Fokus Perlindungan dan Evaluasi

Kasus ini memunculkan perhatian besar terhadap perlindungan santri di lingkungan pesantren. Masyarakat dan otoritas mendesak evaluasi sistem keamanan dan perlindungan terhadap santri untuk mencegah insiden serupa terulang.

Sementara itu, kondisi korban terus dipantau, dan pihak keluarga meminta keadilan atas tindakan kekerasan yang menimpa SS.

Penulis :
Ahmad Ryansyah