
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan yang menimpa warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang.
Ia menegaskan, kekerasan atas nama proyek strategis nasional (PSN) tidak dapat dibenarkan.
“Jangan ada lagi kekerasan di Rempang dan Galang atas nama kepentingan proyek strategis nasional,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Mafirion meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan peran mereka dalam melindungi masyarakat dari konflik yang melibatkan pihak terkait PSN.
“Masyarakat Rempang dan Galang adalah warga negara yang harus dilindungi, bukan ditakut-takuti, apalagi diancam,” tegasnya.
Mafirion juga mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk turun tangan menyelesaikan konflik yang telah berlangsung sejak 2023. Ia menduga terdapat pelanggaran HAM dalam upaya pemaksaan relokasi warga.
Baca Juga: Komisi III DPR Akan Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi
“Pemaksaan atas hak rakyat, apalagi sampai menggusur kampung halaman yang telah mereka tinggali secara turun temurun, adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mafirion mengimbau pemerintah untuk meniru pendekatan BP Batam dalam mengembangkan kawasan industri tanpa menggusur warga.
Ia mencontohkan keberadaan kampung-kampung tua di Batam seperti Batu Besar, Patam, Tanjung Piayu, dan Tanjung Uma yang tetap terjaga meskipun wilayah tersebut terus berkembang.
Sebagai informasi, konflik kembali memanas setelah serangan oleh puluhan orang tidak dikenal (OTK) pada Rabu (18/12/2024) mengakibatkan delapan warga Rempang terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Menurut warga Sambulang Hulu, Wadi, serangan tersebut dipicu pencabutan spanduk penolakan terhadap PSN Rempang Eco-City oleh empat pria yang diduga pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) pada Selasa (17/12/2024) malam.
Namun, PT MEG membantah tuduhan bahwa mereka terlibat dalam penyerangan dua posko di Kampung Tua Pulau Rempang. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim pekerjanya menjadi korban kekerasan.
- Penulis :
- Aditya Andreas