Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Menkum Tegaskan Wacana Denda Damai Bukan Solusi Utama Penanganan Korupsi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Menkum Tegaskan Wacana Denda Damai Bukan Solusi Utama Penanganan Korupsi
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Menkum menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa wacana denda damai dalam penyelesaian kasus korupsi hanya digunakan sebagai bahan perbandingan, bukan sebagai solusi utama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan untuk merespons berbagai tanggapan publik terkait pernyataannya sebelumnya.

"Itu hanya sebagai perbandingan. Tidak ada arahan dari Presiden untuk menjadikan denda damai sebagai pilihan utama dalam pemberantasan korupsi," ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Supratman menjelaskan bahwa pernyataannya mengacu pada perbandingan antara berbagai undang-undang yang mengatur penyelesaian kerugian keuangan negara, termasuk tindak pidana ekonomi dan korupsi. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukanlah ide baru dan pernah diterapkan dalam kebijakan lain, seperti tax amnesty.

Baca Juga:
Denda Damai untuk Tindak Korupsi, Kejagung: Tidak Bisa Diterapkan
 

"Kita sudah pernah melakukan dua kali tax amnesty yang memberi ruang pengampunan. Namun, perlu ditekankan, ini bukan berarti pengampunan koruptor akan diterapkan begitu saja," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa wacana tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah ini tetap mengedepankan mekanisme hukum yang sesuai dan akan dibahas secara mendalam.

"Semua langkah yang diambil pemerintah adalah demi Indonesia yang bebas dari korupsi. Presiden ingin ada semangat baru dalam pendekatan pemberantasan korupsi, tetapi mekanismenya akan dipertimbangkan dengan matang," katanya.

Menkum menyebutkan bahwa Kementerian Hukum saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi, yang diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum.

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat pernyataannya."Kalau ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, saya mohon maaf. Itu hanya contoh untuk menunjukkan berbagai pendekatan dalam penanganan kerugian negara," jelasnya.

Supratman menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah dan bahwa segala kebijakan akan dirancang untuk mendukung transparansi dan keadilan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah