
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Rianto, seorang ASN sekaligus pemilik CV Agapi Mitra, dalam kasus korupsi dana makan dan minum pasien RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023.
Rianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Junto Pasal 64 KUHP.
Selain hukuman penjara, Rianto juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Modus Perusahaan Fiktif dan Laporan Fiktif
Dalam perkara ini, Rianto memanfaatkan posisinya sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan mendirikan perusahaan CV Agapi Mitra yang dikendalikan secara pribadi.
Perusahaan tersebut secara administratif terlihat melaksanakan kegiatan pengadaan makan dan minum untuk pasien dan non-pasien RSUD Curup, namun faktanya tidak benar-benar melakukan pengadaan.
Dengan modus itu, Rianto dapat menyusun laporan pertanggungjawaban yang melebihi pagu anggaran dan menyertakan dokumen fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan bahwa pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Rianto telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp228 juta.
Vonis 18 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.
"Atas putusan majelis hakim, kami bersama terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," ungkap jaksa dari Kejari Rejang Lebong.
Tiga Terdakwa Lain Juga Divonis
Dalam kasus ini, Kejari Rejang Lebong menetapkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Rheyco Victoria (mantan Direktur RSUD Rejang Lebong), Yudha Putrado (Direktur CV Agapi Mitra), Dwi Prasetiyo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Rianto.
Vonis untuk terdakwa lainnya juga telah dijatuhkan:
Dwi Prasetiyo divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, serta pidana tambahan sebesar Rp300 juta.
Yudha Putrado dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, serta pidana tambahan sebesar Rp33 juta.
Sementara Rheyco Victoria dijatuhi vonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan pidana uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana makan minum RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp800 juta dari total anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
- Penulis :
- Shila Glorya








