
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan bahwa mandi uap atau spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 22 pemilik jasa layanan kesehatan tradisional.
Baca juga: 7 Sayuran untuk Kecilkan Lemak Perut
Mereka menggugat Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang sebelumnya mengklasifikasikan mandi uap atau spa sebagai bagian dari hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
"Menyatakan frasa 'dan mandi uap/spa' dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional'," bunyi putusan MK, sebagaimana dilansir dari situs MK, Minggu (5/1/2025).
Baca juga: 7 Rutinitas Self-Care yang Mudah Dilakukan di Rumah
Stigma Negatif dan Kepastian Hukum
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa menggolongkan mandi uap/spa sebagai hiburan menciptakan stigma negatif terhadap layanan kesehatan tradisional. Hal ini merugikan para pemohon karena menimbulkan rasa takut masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut.
“Sehingga menyebabkan kerugian bagi para pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif,” kata Hakim MK.
MK juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan pelaksananya, seperti PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” ucap MK dalam pertimbangannya.
Manfaat Tradisional Mendapat Pengakuan
MK berpandangan bahwa mandi uap atau spa yang berbasis pada tradisi lokal memiliki manfaat kesehatan yang signifikan. Oleh karena itu, layanan ini sudah selayaknya diakui sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai hiburan.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tambah Hakim MK.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kesehatan tradisional, sekaligus memperkuat posisi layanan kesehatan berbasis tradisi lokal dalam sistem kesehatan nasional.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi