
Pantau - Seorang mahasiswi kebidanan berinisial RAY (26) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan aborsi terhadap anak yang di kandungnya. Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian bergerak menanganinya berdasarkan hasil temuan di lapangan.
"Jadi, dari hasil temuan ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prasetya, dilansir Antara, Rabu (8/1/2025).
Adapun bahwa penanganan kasus ini berawal dari informasi lapangan pada hari Senin (6/1) sekitar pukul 22.00 WITA. Kepolisian selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang berada di salah satu kamar kosan wilayah Karang Jambu, Kota Mataram.
“Saat tim datang ke lokasi, didapatkan terduga pelaku RAY dalam keadaan lemas dan bersimbah darah di kamar indekosnya,” katanya.
Baca juga: Bidan di Bekasi Jual Obat Aborsi gegara Buat Kebutuhan Ekonomi
Dari kamar terduga pelaku, polisi turut menemukan janin yang sudah berwujud bayi dengan kondisi masih terdapat tali pusar. Atas temuan tersebut, polisi langsung menghubungi Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan mengevakuasi terduga pelaku ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.
"Hasil pemeriksaan di lokasi dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, bayi itu sudah meninggal dunia dengan usia kandungan 6 bulan, berjenis kelamin perempuan dan pelaku melahirkan dengan cara meminum obat pil untuk mempercepat persalinan," jelasnya.
Pil yang diduga menjadi pemicu persalinan tersebut bermerek Cytotec. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 2 butir pil. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi yang ada dugaan kaitan dengan perbuatan RAY, seperti seprei yang bersimbah darah dan pisau yang diduga digunakan untuk memutus tali pusar.
Sedangkan, RAY sudah mendapat penanganan medis usai melahirkan dan sudah bisa dibawa untuk jalani interogasi di kantor kepolisian. Dari hasil interogasi awal, RAY mengaku mendapatkan pil Cytotec tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.
"Dia belinya Rp1,25 juta untuk 6 butir. Yang kami temukan di lokasi itu sisa 2 butir, ada dugaan dia sudah minum 4 butir," ujarnya.
Kini RAY sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang diduga melanggar Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi, atas adanya kasus ini kami masih lakukan penyelidikan. Nanti dari hasil pemeriksaan bukti temuan di lapangan, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah ke tahap penyidikan," kata Eko.
Baca juga: Mahasiswi di Jember Ditemukan Tewas Bareng Janinnya Ternyata Hasil Aborsi
- Penulis :
- Firdha Riris