Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks Swinger

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks Swinger
Foto: Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (ANTARA)

Pantau - Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) yang terlibat dalam pesta seks swinger. Langkah ini dilakukan setelah aparat kepolisian mengidentifikasi terkait kasus tersebut.

"Nanti akan kita dalami dulu yang pasti kita lengkapi dulu prosesnya. Jika nanti memang kita perlukan kita lakukan tes kejiwaannya," kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP, Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, sebelumnya mengungkapkan bahwa motif di balik pasutri tersebut menggelar pesta seks karena dorongan hasrat seksual.

"Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Roberto.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Fantasi Pesta Seks Swinger Pasangan Suami-Istri di Jakarta-Bali

Motif lain di balik terselenggaranya pesta seks tersebut adalah faktor ekonomi. Karena pasutri tersebut memperoleh keuntungan melalui adSense dari situs web. Namun jumlah keuntungannya masih dalam proses perhitungan.

"Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari Google advertising, itu masih dalam perhitungan kita saat ini, karena hitungannya dari bid," jelasnya.

Atas kasus tersebut pasutri IG (39) dan KS (39), dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Website Seks Swinger yang Dikelola Pasutri Ada 17 Ribu Orang Terdaftar

Penulis :
Laury Kaniasti

Terpopuler