Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pelajar Ancam dan Bakar Motor Guru di Sumenep gegara Salah Paham

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Pelajar Ancam dan Bakar Motor Guru di Sumenep gegara Salah Paham
Foto: Ilustrasi Motor Kebakar (Gettyimages)

Pantau - Seorang pelajar berinisial AQ nekat membakar sepeda motor milik seorang guru bernama Noordin warga Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur (Jatim) Aksi tersebut dipicu lantaran salah paham dengan ucapan korban.

Kejadian itu terjadi pada Senin (13/1) sekitar pukul 13.30 WIB, bermula ketika pelaku tersinggung dengan nasihat yang disampaikan korban saat upacara bendera. Sebab korban menyindir kebiasaan para pemuda di kampung yang suka mabuk-mabukan.

"Motif Kejadian tersebut karena AQ merasa kesal terhadap korban karena sebelumnya disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (13/1/2024).

Saat pulang sekolah, korban dihadang pelaku dan teman-temannya di tengah jalan hingga korban dipukul pedang. Tidak berhenti di situ, tersangka sempat menggesekkan parangnya ke pipi korban untuk menakut-nakuti dan membakar sepeda motor korban di lokasi kejadian.

"Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul pedang ke kepala korban," kata Widiarti.

Baca juga: antor Media Lokal di Bogor Diduga Dibakar OTK, Polisi Turun Tangan

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Kangean dan anggota segera mendatangi lokasi kejadian. Pihaknya sempat melakukan pencarian terhadap pelaku yang dilaporkan bersembunyi di sebuah rumah kosong. 

"Pelaku sempat sembunyi di sebuah rumah kosong," kata Suhra.

Pelaku telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam dan perusakan sepeda motor. Saat ini pelaku sedang diperiksa di Polsek Kangean.

"Polsek Kangean Polres Sumenep telah mengamankan pria berinisial AQ atas kasus dugaan melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta perusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru," kata Widiarti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga:  Santri di Boyolali Dibakar hingga Alami Luka Serius Karena Dituduh Curi HP teman

Penulis :
Laury Kaniasti