
Pantau - Orang tua berinisial H (38) dan BU (35) meninggalkan jasad bayinya di rumah sakit kawasan Jakarta Barat (Jakbar) karena tidak ada uang. Mereka juga tidak ada BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit mau bantu membuatnya tetapi mereka memilih pergi hingga akhirnya bayi M meninggal dunia.
"Pihak rumah sakit bisa membantu H membuatkan BPJS untuk korban. Kemudian Tersangka H dan Tersangka BU meninggalkan korban di rumah sakit atau menelantarkan hingga korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, saat konferensi pers Rabu (15/1/2025).
Adapun mulanya bayi M berusia 5 bulan ini dibawa ke IGD rumah sakit tersebut pada Sabtu (28/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, orang tua dengan dibantu tetangga inisial J.
Setibanya di rumah sakit bayi M langsung ditangani di ruang IGD. Pada saat pendaftaran untuk perawatan, petugas rumah sakit menjelaskan bahwa biaya yang harus dibayar sebesar Rp3.654.000.
"Setelah H memberikan data untuk diinput, saksi S menjelaskan terkait biaya yang mesti dikeluarkan Rp3.654.000," katanya.
Baca juga: Kronologi Kasus Jasad Bayi Ditinggal Ortu di RS Jakbar, Sempat Dipukul Ayah
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Grogol, AKP Muhammad Aprino Tamara, menyebut bahwa ada dua kemungkinan pasangan suami istri (pasutri) H dan BU ini meninggalkan rumah sakit dan menelantarkan bayinya.
"Untuk BPJS tersebut yang bersangkutan belum mempunyai. Mengenai mengapa yang bersangkutan sampai meninggalkan, ada dua kemungkinan. Satu memang karena yang bersangkutan memang tidak memiliki biaya untuk mengganti atau membayar biaya pengobatan," kata Aprino.
Kedua, untuk menghindari kewajibannya sebab orang tua korban sempat menerima gaji sejumlah Rp1 juta. Jadi, kalau memang beritikad baik ia tidak menelantarkan anaknya begitu saja.
"Nah, kalau memang beriktikad untuk menjemput anaknya dan tidak menelantarkan anaknya seharusnya dia langsung pulang karena pada saat itu juga, pagi itu juga diterima uang tersebut," katanya.
Untuk bayi yang ditelantarkan ortu di RS SumbeRr Waras ini sudah dikuburkan di TPU Jakarta Utara (Jakut), setelah menjalani proses visum dan autopsi di RSCM Jakarta.
"Untuk penguburan bayi, setelah dari Rumah Sakit Sumber Waras (Sabtu (28/12)), kita rujuk ke RSCM. Setelah dilakukan autopsi dan visum, pihak RSCM berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta. Selanjutnya jenazah bayi tersebut dikuburkan di TPU di wilayah Jakarta Utara," kata Aprino,
Baca juga: Hasil Visum Bayi Meninggal di RS Jakbar: Ada Bekas Luka Akibat Benturan
Lebih lanjut, kasus ini dilaporkan pihak rumah sakit kepada pihak kepolisian. Penyelidikan pun dilakukan dan kedua orang tua tersebut sudah berhasil ditangkap di Jalembar, Jakbar, pada Minggu (12/1).
Kini, atas perbuatannya ayah H dan ibu BU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat kepolisian. Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, bayi MS meninggal dunia setelah dibawa ke IGD rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakbar. Bayi tersebut ditinggalkan begitu saja oleh orang tuanya dengan alasan mencari biaya pengobatan Rp3.654.000.
Nahas, saat dalam penanganan bayi tersebut meninggal dunia. Kemudian pihak rumah sakit mencari keberadaan orang tua bayi yang hasilnya sudah tidak ditemukan, bahkan kontrakannya pun sudah kosong.
“Orang tuanya tidak ditemukan dan diduga mayat bayi ditinggalkan begitu saja di RS Sumber Waras. Di cek kontrakannya sudah kosong, tidak diketahui di mana keberadaan orang tua korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.
Baca juga: Bayi Meninggal Dunia di RS Jakbar, Jasadnya Ditinggal Orang Tua
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris