billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi X DPR: Sudah Ada Anggaran, Program Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Gunakan Dana Zakat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi X DPR: Sudah Ada Anggaran, Program Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Gunakan Dana Zakat
Foto: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi usulan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin untuk menggunakan dana zakat dalam mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Hetifah menilai, usulan tersebut tidak diperlukan karena pemerintah telah menyiapkan anggaran negara untuk program tersebut.

"Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk program MBG. Jadi, tidak perlu menggunakan dana lain," ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Hetifah menegaskan, dana zakat sebaiknya digunakan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 

Ia mengingatkan, penyaluran dana zakat memiliki aturan khusus dan harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Baca Juga: PAN soal Usulan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Tanya Dulu Ulama

"Meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, pemanfaatan dana zakat harus tetap mengikuti prinsip dasar dalam Islam agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," katanya.

Hetifah juga menyampaikan, selama ini dana zakat telah efektif digunakan untuk membantu masyarakat miskin, terutama di bidang pendidikan dan kesejahteraan. 

Ia meminta agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam jika pemerintah ingin mempertimbangkannya.

"Jika pemerintah ingin mengintegrasikan zakat dalam program sosial, harus ada kajian mendalam serta persetujuan dari otoritas keagamaan. Hal ini penting agar implementasinya tidak menyimpang dari tujuan utama zakat," tutupnya. 

Penulis :
Aditya Andreas