
Pantau - Seorang pria berinisial CH (47) merupakan pemilik pondok pesantren (ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya. Ada dua korbannya yang merupakan santri laki-laki yakni MFR (17) dan RN (17).
Adapun aksi cabul pemilik ponpes dilakukan dengan modus meminta dipijat oleh para santri laki-laki. Jadi, para korban diajak ke rumahnya saat kondisinya sepi atau sang istri sedang mengajar di ponpes.
"Awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Aksi cabul pemilik ponpos ini padahal sudah sempat dipergoki oleh istri dan saudaranya. Sang istri pun mengingatkan untuk berhenti namun hal tersebut dihiraukan dan tetap beraksi hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Anehnya juga sudah beberapa kali kepergok istrinya dan suadaranya. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri, tapi masih tetap dilakukan," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanimbar
Tak hanya pemilik ponpes, ada guru ngaji berinisial MCN juga dilaporkan kasus pelecehan dengan ada tiga orang santri laki-laki yang menjadi korban yaitu ARD (18), IAM (17), YIA (15). Modus MCN pun sama persis, yang mana mencabuli korban di sebuah ruangan dalihnya meminta dipijat.
"Setelah terangsang, para pelaku langsung melancarkan aksinya tersebut. Setelah itu setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," kata Nicolas.
Aksi bejatnya itu dilakukan selain di rumah pribadi tetapi juga di sebuah ruangan ponpes yang hanya bisa diakses tersangka. "Dia lakukan di kamar khusus yang aksesnya hanya dapat dilakukan oleh si tersangka. Kedua di rumah, di kediaman pimpinan pondok pesantren ini sendiri," jelasnya.
Kini, pemilik ponpes dan guru ngaji sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lima santri. Kedua tersangka ini dilaporkan dengan dua laporan yang berbeda. Polisi juga mendalami apakah ada permufakatan jahat antar keduanya atau tidak.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami melakukan pendalaman apakah ada memang punya komitmen yang sama atau tidak," katanya.
"Tapi, untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu," lanjut Nicolas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Bertambah Lagi, Korban Pencabulan Guru SD di Lebak jadi 14 Anak
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris