billboard mobile
HOME  ⁄  News

Pemilik Ponpes di Jaktim Ngaku Cabuli Santri Cowok buat Sembuhkan Penyakit

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pemilik Ponpes di Jaktim Ngaku Cabuli Santri Cowok buat Sembuhkan Penyakit
Foto: Ilustrasi - Pencabulan (Sumber: Freepik)

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap siasat jahat pemilik pondok pesantren (ponpes) berinisial CH (47) di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), mencabuli santrinya sendiri. CH beralasan aksi cabul dilakukan untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya.

"Dengan harapan kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh akan keluar dan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani, untuk mengeluarkan sperma si tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Adapun korban juga diimingi sejumlah uang dan diberi keistimewaan kalau menuruti permintaannya. Sudah ada dua santri laki-laki yakni MFR (17) dan RN (17) yang diduga dicabuli CH. Untuk, ternyata aksi cabul bukan pertama kali, tetapi sudah bertahun-tahun.

"Tersangka melakukannya sejak tahun 2019-2024," katanya.

Diketahui, aksi cabul pemilik ponpes dilakukan dengan modus meminta dipijat oleh para santri laki-laki. Jadi, para korban diajak ke rumahnya saat kondisinya sepi atau sang istri sedang mengajar di ponpes.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanimbar

"Awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," kata Nicolas.

Tak hanya pemilik ponpes, ada guru ngaji berinisial MCN juga dilaporkan kasus pelecehan dengan ada tiga orang santri laki-laki yang menjadi korban yaitu ARD (18), IAM (17), YIA (15). Modus MCN pun sama persis, yang mana mencabuli korban di sebuah ruangan dalihnya meminta dipijat.

"Setelah terangsang, para pelaku langsung melancarkan aksinya tersebut. Setelah itu setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," lanjutnya.

Guru Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit itu juga melakukan pelecehan ke santrinya sejak 2021. "Kasus pencabulan MCN guru yang mengajar di pondok pesantren di Duren Sawit kepada santrinya sejak sekitar tahun 2021-2024," katanya.

Kini, pemilik ponpes dan guru ngaji sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lima santri cowok. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Bertambah Lagi, Korban Pencabulan Guru SD di Lebak jadi 14 Anak

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris