
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengakui bahwa dirinya tidak menerima laporan terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) Pagar Laut di Tangerang, Banten, saat menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," ungkapnya, Selasa (21/1/2025).
Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah menyelidiki HGB tersebut untuk memahami permasalahan dan kronologi penerbitannya. Jika ditemukan cacat hukum, baik prosedural maupun material, HGB atau SHM dapat dievaluasi atau dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh," kata AHY.
Lebih lanjut, AHY menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran. Setiap tindakan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
"Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas. Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua," tutur AHY.
Baca juga: Polemik Pagar Laut di Bekasi: Dedi Mulyadi Identifikasi Pemberian Sertifikat
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki HGB dan SHM.
Ia menjelaskan bahwa jumlah sertifikat HGB tersebut mencapai 263 bidang yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan. Nusron merinci, HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, Nusron menyebutkan terdapat 17 bidang dengan status SHM.
- Penulis :
- Laury Kaniasti