Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pj Gubernur Sumsel Minta ASN Bekerja Profesional Usai Libur Panjang

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Pj Gubernur Sumsel Minta ASN Bekerja Profesional Usai Libur Panjang
Foto: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (iStock)

Pantau - Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi menekankan pentingnya profesionalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur panjang. Dalam instruksinya, Elen meminta seluruh ASN untuk kembali bekerja seperti biasa sesuai peraturan yang ada.

"Kan peraturannya sudah ada soal libur ini, ada juga cuti bersama. Ya lakukan saja waktu libur dan masuk sesuai peraturan yang sudah ada," ujar Elen.

Diketahui, libur panjang kali ini dimulai dari akhir pekan Sabtu-Minggu (25-26 Januari). Kemudian berlanjut libur Isra Mikraj pada Senin 27 Januari, disusul cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Selasa 28 Januari, dan Rabu 29 Januari libur Tahun Baru Imlek.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra tak melarang ASN untuk mengambil tambahan cuti libur, asalkan sesuai peraturan dan izin pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)

"Kalau mengambil cuti dan dizinkan pimpinan sesuai aturan pemberian hak cuti, boleh," ujar Edward.

Menurutnya, setiap ASN memiliki hak cuti 12 hari dalam setahun. Cuti tersebut bisa diambil kapan pun. Termasuk ketika ASN ingin melanjutkan cuti saat ada libur panjang.

"ASN itu punya hak cuti tahunan 12 hari. Bila diambil awal tahun, berarti yang bersangkutan sudah mengurangi jatah cuti tahunannya untuk tahun 2025. Secara aturan memungkinkan. Tentu seizin pimpinan unit kerjanya," jelasnya.

Hak cuti ASN tak ada pengecualian meskipun tugasnya berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Seperti di kantor samsat yang mengurusi para wajib pajak dan akan terjadi penumpukan seusai libur.

"Itu dikoordinasikan dan diatur oleh pimpinan unit kerjanya. Pada prinsipnya pelayanan ke masyarakat tidak boleh terhenti," ungkap Edward.

Baca juga: 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Resmi Ditetapkan Hari Ini

Penulis :
Laury Kaniasti