
Pantau - Aparat kepolisian Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan dan penipuan yang terjadi pada akhir tahun lalu. Kasus tersebut terjadi di Dukuh Sidorejo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).
Adapun kasus berawal saat pelaku berinisial BMRRP (37) menyewa kendaraan berupa dua unit Mitsubishi Colt 120 SS milik korban Purwanto (50) dengan perjanjian sewa selama sepuluh hari, Jumat (15/11/2024).
Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik dan justru digadaikan kepada pihak lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp125 juta.
Baca juga: Marak Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Waspada Modus Investasi Bodong
"Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo. Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan intensif," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dilansir Antara, Rabu (29/1/2025).
Pada kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan BPKB dan kendaraan yang digelapkan. Sedangkan, pelaku juga sudah ditangkap polisi.
"Pelaku merupakan warga Kabupaten Sleman. Berhasil diamankan di wilayah Baki, Sukoharjo," katanya.
Lebih lanjut, Rosyid mengatakan bahwa terkait kejadian tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan identitas penyewa dan memanfaatkan kontrak resmi dalam transaksi untuk mencegah hal serupa," katanya.
Baca juga: Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Tol Tangerang-Merak, Konflik Penggelapan Jadi Penyebab
- Penulis :
- Firdha Riris