Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Simak! 4 Perbedaan Sistem PPDB dan SPMB 2025

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Simak! 4 Perbedaan Sistem PPDB dan SPMB 2025
Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Abdul mu'ti resmi mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) pada 2025. Kebijakan ini dibuat untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto mengungkapkan SPMB disebut menjadi penyempurnaan PPDB yang selama ini telah berjalan. Sistem tersebut diharapkan selesai pada akhir Januasri 2025.

"Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan," kata Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Kemendikdasmen Resmi Ganti Sistem PPDB Menjadi SPMB

Meskipun keduanya bertujuan untuk menyeleksi calon peserta didik terbaik, terdapat beberapa perbedaan signifikan di antara keduanya. Berikut adalah empat perbedaan utama yang perlu diketahui:

1. Jalur Penerimaan

Biyanto menjelaskan bahwa SPMB 2025 memiliki beberapa jalur, yaitu mutasi dan jalur anak guru, afirmasi bagi anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, serta domisili.

Terkait syarat khusus pada jalur  prestasi akademik dan nonakademik, sebelumnya prestasi nonakademik hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni, namun di SPMB 2025 akan ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan Menteri Mu'ti sebagai jalur kepemimpinan seperti siswa yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lainnya.

2. Zonasi Diganti jadi Domisili

Kemendikdasmen menyatakan akan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. Kendati demikian, Biyanto menjelaskan domisili adalah sistem penyempurnaan dari zonasi.

"Istilah zonasi itu diubah oleh pak Menteri menjadi domisili," kata Biyanto.

Sistem domisili menjadi upaya antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap hadir di PPDB. Jadi, penerimaan bukan berdasarkan wilayah melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswanya.

"(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga," jelasnya.

3. Kuota Afirmasi Ditambah

Persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi akan lebih ditingkatkan dibandingkan persentase sebelumnya. Khususnya bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.

"Afirmasi seperti penguatan untuk mereka yang disabilitas lalu warga miskin itu persentasenya di up (naikkan)," tuturnya.

4. Siswa Masuk Swasta dengan Beasiswa

PPDB Bersama menjadi wadah untuk siswa yang belum beruntung diterima pada sekolah negeri, jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta.

"Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian sistem yang baru nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri di hadapan Pak Presiden," imbuhnya.

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Muhammad Rodhi

Terpopuler