
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan telah memecat 6 pegawai di kementerian lantaran kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal buntut polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Selain itu kementerian juga telah menjatuhkan sanksi untuk 2 orang pegawai.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat," kata Nusron.
Baca juga: Cuaca Buruk, Polri Batalkan Pencabutan Pagar Laut di Tangerang
"Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," jelas Nusron.
Kendati demikian, Nusron menyatakan tak dapat membeberkan nama terang dari para pegawai yang disanksi tersebut. Ia hanya menyebutkan inisial para pegawai yang telah mendapat hukuman.
Baca juga: Penerbitan Sertifikat di Kawasan Laut Tangerang Diduga Bermasalah, AHY Desak Penyelidikan
Adapun berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:
JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Polda Targetkan 500 Meter/Hari
- Penulis :
- Wulandari Pramesti