
Pantau - Polemik penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) di kawasan laut di Tangerang terus menjadi perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendorong investigasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan tersebut.
Staf Khusus Menteri Bidang Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa AHY telah beberapa kali berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Menko AHY menunjukkan perhatian serius terhadap isu ini dengan melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian ATR/BPN, mengingat permasalahan ini melibatkan tata kelola pertanahan yang berada di bawah koordinasi kami," ujar Herzaky, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga:
Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Polda Targetkan 500 Meter/Hari
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan penelusuran sementara, ada indikasi penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, khususnya terkait peran Juru Ukur dalam menerbitkan SHM dan SHGB di kawasan laut.
"Terbitnya sertifikat di wilayah yang seharusnya merupakan kawasan laut mengindikasikan adanya persoalan serius, termasuk pada proses persetujuan tata ruang dan kesesuaian pemanfaatan lahan," tambah Herzaky.
Kementerian Koordinator Infrastruktur juga mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Herzaky menyebutkan bahwa dokumen RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat, meski kawasan tersebut sejatinya adalah laut.
Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum
AHY telah meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan hasil investigasi secara transparan kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran, ia mendukung penuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Menko AHY mendorong agar hasil investigasi segera disampaikan kepada publik. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti, pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu," tegas Herzaky.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas. AHY berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah










