
Pantau - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan penyelidikan terkait polemik proyek Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang diduga bermasalah. Adapun surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit sejak 10 Januari 2025.
"Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk melaksanakan penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kasus Pagar Laut Diusut Tuntas
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, dan kelurahan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibatalkan.
"Pada proses ini kami sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan," ucapnya.
Nantinya, pihaknya akan merilis hasil penyelidikan sebagai langkah untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan pemalsuan yang menjadi dasar dalam proses tersebut. Sehingga dapat diambil tindakan yang sesuai peraturan hukum yang ada.
"Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," kata Djuhandani.
Baca juga: Dalami Terbitnya SHGB di Pagar Laut Tangerang, Komisi II Panggil Menteri ATR/BPN
Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dalam polemik tersebut. Salah satunya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yakni lurah dan Kementerian ATR/BPN.
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian ataupun BPN," pungkasnya.
Baca juga: 6 Pegawai Kementerian ATR Dipecat Lantaran Kasus Pagar Laut
- Penulis :
- Laury Kaniasti