
Pantau - Seorang perempuan berinisial N (26) kehilangan nyawanya ditangan kekasihnya yang merupakan oknum TNI berinisial Pratu TS di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku diketahui menghabisi nyawa kekasihnya sendiri dengan tangan kosong.
"(Pakai) tangan kosong. Makanya yang saya bilang tadi kan sementara ini dia selama dia meninggalkan satuan ke tempat rekan wanitanya ini," kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, Senin (3/2/2025).
Wahyu menyebutkan saat ini penyidik militer masih mendalami motif terhadap kasus pembunuhan tersebut. Ada kemungkinan korban dan pelaku sempat bertengkar sebelum pembunuhan.
"Namanya tinggal bareng kan ya beberapa hari tentu ada cekcok, mungkin 'kok lu gak mandi sih', gitu aja bisa ribut kan. Atau 'kamu tidur terus ah' atau 'kamu gantian ngepel', kita nggak tahu ya makanya kita dalami," ujar Wahyu.
Baca: Oknum TNI Bunuh Pacar di Pondok Aren Berujung jadi Tersangka
Wahyu menjelaskan aksi pembunuhan tersebut dapat didasari emosi pada Pratu TS pada korban hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan pada korban hingga berujung kematian.
"Jadi cekcok itu lah dia melakukan tindakan emosi, yang akhirnya ada tindakan fisik tapi tangan kosong ya karena tidak ada bukti-bukti lain, tidak ada barang bukti lain yang menyebabkan penganiayaan, kekerasan dan meninggal," jelas Wahyu.
"Tapii penyebabnya karena apa itu masih di dalami, banyak faktor ya apa karena masalah keluarga, masalah ekonomi," sambungnya.
Wahyu menuturkan akibat perbuatannya menghabisi nyawa kekasihnya, Pratu TS terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD).
"Pasti (terancam PTDH). Kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat. Tapi saya nggak mau mendahului penyidik ya, tapi pasti ini berat, pimpinan udah tegas kok," tutur Wahyu.
Baca juga: Ketua RT di OKU Sumsel Tewas Diduga Dibunuh, Ada 9 Luka Tusuk
Saat ini Pratu TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, Pratu TS terancam pasal 338 soal pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Pratu TS juga dijerat pasal 86 KUHPM karena meninggalkan dinas tanpa izin.
Diketahui, pembunuhan tersebut terungkap setelah Kesatuan Yonif 318 TNI Angkatan Darat (AD) mencari-cari Pratu TS yang meninggalkan dinas tanpa izin (desersi) sejak 19 Januari 2025. Ketika ditemukan di daerah Madang, Pratu TS mengaku telah menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Kemudian, pihak Satuan berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangernag mengecek TKP yang disebutkan Pratu TS dan benar ditemukan korban. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk di Autopsi.
Penganiayaan hingga berujung tewasnya korban diketahui pada Kamis (30/1). Korban ditemukan tewas di Kampung Bonjol, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun