
Pantau - Fenomena klakson telolet yang kerap menghibur masyarakat ternyata dapat membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) menargetkan klakson telolet sebagai sasaran penegakan hukum dalam Operasi Keselamatan Intan 2025. yang berlangsung dari 10 hingga 23 Februari 2025.
"Klakson tidak sesuai standar yang dikenal dengan klakson telolet ini biasanya digunakan armada bus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar di Banjarbaru, Senin (10/2/2025).
Menurut Fahri, penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet dapat mengancam keselamatan lantaran menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin, sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.
Oleh karena itu, Polantas bisa melakukan tilang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.
"Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000," jelasnya.
Baca juga: Ada Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar-
Selain itu, penegakan hukum juga menyasar travel gelap serta kendaraan over dimensi dan over load (ODOL). Fahri menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2025 tetap mengutamakan upaya preemtif dan preventif melalui imbauan serta edukasi tertib berlalu lintas.
Penerapan tilang manual dan elektronik (ETLE) diterapkan hanya untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Polda Kalsel memiliki enam kamera ETLE serta 30 kamera tambahan yang dioperasikan Satlantas di 13 Polres jajaran.
"Ribuan pengendara ter-capture setiap hari dengan pelanggaran terbanyak tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menerobos lampu lalu lintas," ungkap Fahri.
- Penulis :
- Laury Kaniasti